Istri 10 Tahun Sakit, Kakek 72 Tahun Garap Anak Tetangga
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - PNM seorang kakek berusia 72 tahun warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro , Jawa Timur tega mencabuli bocah di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan karena korban sudah 10 tahun tidak dilayani sang istri karena sakit.
Tak terima dengan perbuatan bejat tersangka, orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. (Baca: Gadis Cianjur Dicekoki dan Diperkosa 7 Remaja)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kakek bejat ini diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro usai mendapat laporan dari keluarga korban.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mendatangi rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi. Setelah itu korban diraba-raba kemaluanya saat menonton televisi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan asusila karena sudah 10 tahun tidak dilayani istri karena sedang sakit. (Bisa dklik: Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural)
“Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Lihat Juga: Hasil Survei Unggul Telak, Wahono-Nurul Hampir Bisa Dipastikan Menangi Pilkada Bojonegoro
Tak terima dengan perbuatan bejat tersangka, orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. (Baca: Gadis Cianjur Dicekoki dan Diperkosa 7 Remaja)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kakek bejat ini diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro usai mendapat laporan dari keluarga korban.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mendatangi rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi. Setelah itu korban diraba-raba kemaluanya saat menonton televisi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan asusila karena sudah 10 tahun tidak dilayani istri karena sedang sakit. (Bisa dklik: Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural)
“Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Lihat Juga: Hasil Survei Unggul Telak, Wahono-Nurul Hampir Bisa Dipastikan Menangi Pilkada Bojonegoro
(sms)