Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
Bupati Jember Melawan,...
Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember. Foto Bupati Jember/iNews TV/Bambang S
A A A
JEMBER - Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati Jember tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember.

“Pemakzulan itu tidak prosedural karena tidak sesuai PP tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. Karena sebelum melakukan Sidang Paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat. Bupati Jember juga tidak diberi materi pokok terkait atau dokumen tentang hak menyatakan pendapat,” kata Juru Bicara Bupati Jember Gatot Triyono, Kamis (23/7/2020).

Kepala Diskominfo Jember ini mengatakan, seharusnya sebelum melakukan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 78 Ayat 2, Bupati diberikan materi untuk agenda DPRD tersebut. “Atas kondisi ini Bupati Jember menganggap pemakzulan tersebut tidak prosedural,” timpal Gatot Triyono. (Bisa diklik: Dua Dokter di Gunungkidul Positif COVID-19, Klinik Langsung Ditutup)

Sementara itu Surya warga Jember mengaku syah-syah saja jika DPRD memakzulkan Bupati Jember jika memang dianggap memiliki masalah sehingga tidak berpihak kepada masyarakat Jember.

Sebelumnya dalam Sidang Paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang digelar sejak Rabu pagi (22/7/2020) hingga sore hari menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida. (Baca: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA)

Jalannya Sidang DPRD Jember terlihat penuh semangat dan bergemuruh saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya.Sidang pemberhentian Bupati Jember Faida itu dihadiri 45 anggota DPRD Jember. Akhirnya para anggota dewan sepakat untuk memberhentikan tetap Faida.

Faida dianggap tidap pernah berkoordinasi dengan DPRD Jember dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga DPRD menganggap hal ini merupakan bentuk pelanggaran
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3945 seconds (0.1#10.140)