Buka Pengobatan Ilegal, Pensiunan Pertamina Ditangkap Polisi
Kamis, 23 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menunjukkan tersangka sekaligus barang bukti praktik pengobatan ilegal.Foto/SINDONews/Suharjono
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pria yang mengaku mantan pegawai Pertamina, M, 57, atas dugaan praktik pengobatan ilegal.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana, penangkapan pelaku berawal dari keresahan warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan dan ketika dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada izin.
"Di lokasi praktik di Kapanewon Ponjong, juga Diamankan perlataan medis seperti tabung oksigen pasien bed pasien, Kursi roda, infus, alat suntik serta alat-alat medis lain," terangnya kepada wartawan Kamis, (23/7/2020).
(Baca juga: New Normal, Pertamina dan Hiswana Pastikan Distribusi LPG di Jateng Aman )
Dijelaskannya, dari keterangan pelaku kegiatan pengobatan ini sudah dilakukan sejak September 2019 lalu. Tiap pasien yang meminta layanan pengobatan, dimintai biaya jasa sebesar Rp 100 ribu.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana, penangkapan pelaku berawal dari keresahan warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan dan ketika dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada izin.
"Di lokasi praktik di Kapanewon Ponjong, juga Diamankan perlataan medis seperti tabung oksigen pasien bed pasien, Kursi roda, infus, alat suntik serta alat-alat medis lain," terangnya kepada wartawan Kamis, (23/7/2020).
(Baca juga: New Normal, Pertamina dan Hiswana Pastikan Distribusi LPG di Jateng Aman )
Dijelaskannya, dari keterangan pelaku kegiatan pengobatan ini sudah dilakukan sejak September 2019 lalu. Tiap pasien yang meminta layanan pengobatan, dimintai biaya jasa sebesar Rp 100 ribu.
Lihat Juga :