Buka Pengobatan Ilegal, Pensiunan Pertamina Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Buka Pengobatan Ilegal, Pensiunan Pertamina Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menunjukkan tersangka sekaligus barang bukti praktik pengobatan ilegal.Foto/SINDONews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pria yang mengaku mantan pegawai Pertamina, M, 57, atas dugaan praktik pengobatan ilegal.

Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana, penangkapan pelaku berawal dari keresahan warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan dan ketika dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada izin.

"Di lokasi praktik di Kapanewon Ponjong, juga Diamankan perlataan medis seperti tabung oksigen pasien bed pasien, Kursi roda, infus, alat suntik serta alat-alat medis lain," terangnya kepada wartawan Kamis, (23/7/2020).

(Baca juga: New Normal, Pertamina dan Hiswana Pastikan Distribusi LPG di Jateng Aman )

Dijelaskannya, dari keterangan pelaku kegiatan pengobatan ini sudah dilakukan sejak September 2019 lalu. Tiap pasien yang meminta layanan pengobatan, dimintai biaya jasa sebesar Rp 100 ribu.

Pelaku merupakan mantan karyawan Pertamina warga Tangerang Selain . Pasien sudah banyak. Namun lama - lama warga curiga karena tidak ada papan nama praktik dan juga perizinan," tandasnya.

(Baca juga: Pandemi COVID-19, Pemerintah Harus Hadir Agar UMKM Tak Gulung Tikar )

Dengan Alat bukti yang cukup M, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diancam dengan dijerat pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6676 seconds (0.1#10.140)