Kecanduan Karaoke, Residivis di Gunungkidul Gasak Ponsel
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Residivis berinisial TR (26), warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul nekat membobol konter HP di Kapanewon Semanu. Perbuatan ini dilakukan karena TR kecanduan karaoke dan butuh uang.
Lelaki ini kini mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan aksi pencurian TR dilakukan pada 28 Mei silam. Aksi pembobolan counter pertama kali diketahui karyawan bernama Meinar Narita saat hendak membuka tempat usaha milik juragannya tersebut.
"Jadi diketahui pagi saat karyawan mau masuk kerja," ujar Edy.
Baca juga: Pegawai Notaris Ini Nekat Curi Sertifikat Tanah di Kantornya, Gara-gara Dikejar Debt Collector
Pada saat itu, Meinar datang ke konter pada pukul 08.30 WIB. Dia langsung membuka counter tempat ia bekerja melalui pintu depan. Saat memasuki counter, ia lantas melihat slot pintu kunci belakang counternya mengalami kerusakan.
Curiga akan hal itu, ia kemudian memeriksa barang-barang di counternya. Ternyata sejumlah barang di konter tersebut telah raib. Dia kemudian memeriksanya dengan seksama ternyata handphone dan voucher isi ulang pulsa juga raib.
'Benar saja, sebuah handphone senilai Rp 4,5 juta dan 13 voucher senilai Rp. 400ribu hilang," terang dia.
Karyawan itu kemudian menghubungi pemilik counter dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Semanu. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semanu dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya.
TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul.
"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"tambahnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Lelaki ini kini mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan aksi pencurian TR dilakukan pada 28 Mei silam. Aksi pembobolan counter pertama kali diketahui karyawan bernama Meinar Narita saat hendak membuka tempat usaha milik juragannya tersebut.
"Jadi diketahui pagi saat karyawan mau masuk kerja," ujar Edy.
Baca juga: Pegawai Notaris Ini Nekat Curi Sertifikat Tanah di Kantornya, Gara-gara Dikejar Debt Collector
Pada saat itu, Meinar datang ke konter pada pukul 08.30 WIB. Dia langsung membuka counter tempat ia bekerja melalui pintu depan. Saat memasuki counter, ia lantas melihat slot pintu kunci belakang counternya mengalami kerusakan.
Curiga akan hal itu, ia kemudian memeriksa barang-barang di counternya. Ternyata sejumlah barang di konter tersebut telah raib. Dia kemudian memeriksanya dengan seksama ternyata handphone dan voucher isi ulang pulsa juga raib.
'Benar saja, sebuah handphone senilai Rp 4,5 juta dan 13 voucher senilai Rp. 400ribu hilang," terang dia.
Karyawan itu kemudian menghubungi pemilik counter dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Semanu. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semanu dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya.
TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul.
"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"tambahnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(msd)