Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA

Kamis, 23 Juli 2020 - 06:13 WIB
loading...
Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA
Pimpinan DPRD Jember saat menemui para pendemo guna menyampaikan hasil pemakzulan Bupati Jember. Foto iNews TV/Bambang S
A A A
JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember segera mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung . Sebelumnya dalam Sidang Paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang digelar sejak Rabu pagi (22/7/2020) hingga sore hari menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.
Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA

Jalannya Sidang DPRD Jember terlihat penuh semangat dan bergemuruh saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya.Sidang pemberhentian Bupati Jember Faida itu dihadiri 45 anggota DPRD Jember. Akhirnya para anggota dewan sepakat untuk memberhentikan tetap Faida. (Baca:Keluarga Histeris dan Berusaha Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Surabaya)

Faida dianggap tidap pernah berkoordinasi dengan DPRD Jember dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga DPRD menganggap hal ini merupakan bentuk pelanggaran.

Usai membacakan hak menyatakan pendapat, Pimpinan DPRD Jember selanjutnya menemui para pendemo guna menyampaikan hasil akhir dari sidang tersebut. (Bisa diklik: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak Beradik Tewas Dibantai Tetangganya)

Pimpinan DPRD Achmad Halim menyatakan, jika hasil hak menyatakan pendapat tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk memberhentikan Bupati Jember secara politis.

“Hasil sidang ini akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung guna mendapatkan tindak lanjut dari kesepakatan bersama tujuh Fraksi DPRD Jember itu,” kata dia Rabu malam (22/7/2020).

Halim meminta kepada masyarakat Jember untuk berdoa agar Mahkamah Agung secepatnya memberi jawaban atas kesepakatan yang telah dibuat oleh DPRD Jember sehingga masyarakat Jember dapat menerima kepastian secepatnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)