Oknum Pengajar di Banyuwangi Tiduri Murid SD di Ruang Guru hingga Hamil

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:06 WIB
loading...
Oknum Pengajar di Banyuwangi Tiduri Murid SD di Ruang Guru hingga Hamil
Oknum guru di Banyuwangi dilaporkan telah memperkosa muridnya hingga hamil. Aksi tersebut dilakukan di ruang kantor.Foto/ilustrasi
A A A
BANYUWANGI - Oknum guru di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi diduga memperkosa murid sendiri hingga hamil. Guru berinisial AM (33), warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ini diamankan setelah dilaporkan orang tua korban.

Menurut Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, pelaku telah diamankan pada 20 Mei 2023 lalu atas tindakannya memperkosa korban, (12).

"Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyidikan pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Budi Hermawan, Selasa (23/5/2023).

Parahnya, aksi rudapaksa ini terjadi pada 22 November 2022 di ruang guru saat sekolah tengah sepi dan aktivitas pembelajaran selesai. Saat itu, pelaku memanfaatkan ulah bejatnya usai korban meminta tolong membantu mengurus berkas.

"Selesai mengurus berkas itu korban lalu diperintah untuk melepas pakaian. Karena tidak bisa melakukan apa-apa korban hanya pasrah. Lalu korban dua kali disetubuhi," ucap dia.

Baca juga: Nekat Terjun ke Sungai saat Tawuran, 2 Remaja Tewas 1 Selamat

Selang beberapa bulan kemudian, korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Perutnya pun disebut Budi mulai membuncit hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan. Benar saja diperiksa korban ternyata hamil, keluarga pun mendesak Mawar mengaku dan akhirnya terungkap aksi bejat AM, gurunya sendiri.

"Karena tidak terima keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo, saat ini dia ditahan," tuturnya.

Oknum guru bejat ini terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, berapa kali aksinya itu dilakukan. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)