Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan rumah namun tidak di indahkan oleh pemilik rumah.
"Pada tahun 2021 diajukan lagi eksekusi oleh kuasa insidentil kuasa dari pemohon eksekusi yaitu dari ahli warisnya. Dalam perjalanan itu dilakukan pemanggilan para pihak untuk ditegur, Undang-undang mengatakan 8 hari ditegur harus keluar akan tetapi tidak keluar secara suka rela," ujar Ketua PN Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon.
Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah namun karena pertimbangan pemohon petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah.
"Maka ditindaklanjuti pada tahun 2023 dilakukan Konstatering (pencocokan objek) setelah dilakukan pencocokan ternyata hanya cukup menurut pemohon cukup empat pembongkaran," terangnya.
"Pada tahun 2021 diajukan lagi eksekusi oleh kuasa insidentil kuasa dari pemohon eksekusi yaitu dari ahli warisnya. Dalam perjalanan itu dilakukan pemanggilan para pihak untuk ditegur, Undang-undang mengatakan 8 hari ditegur harus keluar akan tetapi tidak keluar secara suka rela," ujar Ketua PN Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon.
Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah namun karena pertimbangan pemohon petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah.
"Maka ditindaklanjuti pada tahun 2023 dilakukan Konstatering (pencocokan objek) setelah dilakukan pencocokan ternyata hanya cukup menurut pemohon cukup empat pembongkaran," terangnya.
(nic)