Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur

Senin, 22 Mei 2023 - 18:30 WIB
loading...
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi 4 rumah yang dilakukan PN Ternate berlangsung ricuh, pemilik rumah tidak rela digusur karena rumah yang ditinggali sudah puluhan tahun. Foto: MPI/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Eksekusi 4 rumah di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate , Provinsi Maluku Utara, Senin (22/5/2023) berlangsung ricuh. Pemilik rumah bersama keluarga tidak rela digusur dan berusaha menghadang para petugas.

Petugas dihadang di depan lorong setapak karena tak rela rumah yang mereka tinggali puluhan tahun akan digusur.

Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama aparat Kepolisian Polres Ternate dan Kodim 0310 Ternate akhirnya mengeksekusi empat rumah itu setelah beberapa kali terhambat.

Baca juga: Pilkades Banyoneng Laok Ricuh, Panitia dan Kotak Suara Dievakuasi Petugas Bersenjata

Salah satu keluarga yang menghalangi proses eksekusi diamankan oleh petugas kepolisian sehingga proses eksekusi empat rumah dapat dilakukan.

Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.



Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.

Baca juga: Memalukan! Sepak Bola Tarkam di Jember Ricuh, Pemain Lari ke Sawah

Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan rumah namun tidak di indahkan oleh pemilik rumah.

"Pada tahun 2021 diajukan lagi eksekusi oleh kuasa insidentil kuasa dari pemohon eksekusi yaitu dari ahli warisnya. Dalam perjalanan itu dilakukan pemanggilan para pihak untuk ditegur, Undang-undang mengatakan 8 hari ditegur harus keluar akan tetapi tidak keluar secara suka rela," ujar Ketua PN Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon.

Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah namun karena pertimbangan pemohon petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah.

"Maka ditindaklanjuti pada tahun 2023 dilakukan Konstatering (pencocokan objek) setelah dilakukan pencocokan ternyata hanya cukup menurut pemohon cukup empat pembongkaran," terangnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Pelatihan Alat Berat...
Pelatihan Alat Berat Modern Perkuat Kesiapan Kerja SDM di Ternate
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Pendidikan Tinggi Makin...
Pendidikan Tinggi Makin Dekat! UT Ternate Teken MoU dengan Pemkab Haltim Hadirkan Kuliah Fleksibel
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved