Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur

Senin, 22 Mei 2023 - 18:30 WIB
loading...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi 4 rumah yang dilakukan PN Ternate berlangsung ricuh, pemilik rumah tidak rela digusur karena rumah yang ditinggali sudah puluhan tahun. Foto: MPI/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Eksekusi 4 rumah di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate , Provinsi Maluku Utara, Senin (22/5/2023) berlangsung ricuh. Pemilik rumah bersama keluarga tidak rela digusur dan berusaha menghadang para petugas.

Petugas dihadang di depan lorong setapak karena tak rela rumah yang mereka tinggali puluhan tahun akan digusur.

Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama aparat Kepolisian Polres Ternate dan Kodim 0310 Ternate akhirnya mengeksekusi empat rumah itu setelah beberapa kali terhambat.



Salah satu keluarga yang menghalangi proses eksekusi diamankan oleh petugas kepolisian sehingga proses eksekusi empat rumah dapat dilakukan.

Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.



Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.



Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan rumah namun tidak di indahkan oleh pemilik rumah.

"Pada tahun 2021 diajukan lagi eksekusi oleh kuasa insidentil kuasa dari pemohon eksekusi yaitu dari ahli warisnya. Dalam perjalanan itu dilakukan pemanggilan para pihak untuk ditegur, Undang-undang mengatakan 8 hari ditegur harus keluar akan tetapi tidak keluar secara suka rela," ujar Ketua PN Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon.

Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah namun karena pertimbangan pemohon petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah.

"Maka ditindaklanjuti pada tahun 2023 dilakukan Konstatering (pencocokan objek) setelah dilakukan pencocokan ternyata hanya cukup menurut pemohon cukup empat pembongkaran," terangnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2200 seconds (0.1#10.140)