Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur

Senin, 22 Mei 2023 - 18:30 WIB
loading...
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi 4 rumah yang dilakukan PN Ternate berlangsung ricuh, pemilik rumah tidak rela digusur karena rumah yang ditinggali sudah puluhan tahun. Foto: MPI/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Eksekusi 4 rumah di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate , Provinsi Maluku Utara, Senin (22/5/2023) berlangsung ricuh. Pemilik rumah bersama keluarga tidak rela digusur dan berusaha menghadang para petugas.

Petugas dihadang di depan lorong setapak karena tak rela rumah yang mereka tinggali puluhan tahun akan digusur.

Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama aparat Kepolisian Polres Ternate dan Kodim 0310 Ternate akhirnya mengeksekusi empat rumah itu setelah beberapa kali terhambat.

Baca juga: Pilkades Banyoneng Laok Ricuh, Panitia dan Kotak Suara Dievakuasi Petugas Bersenjata

Salah satu keluarga yang menghalangi proses eksekusi diamankan oleh petugas kepolisian sehingga proses eksekusi empat rumah dapat dilakukan.

Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.



Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.

Baca juga: Memalukan! Sepak Bola Tarkam di Jember Ricuh, Pemain Lari ke Sawah

Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan rumah namun tidak di indahkan oleh pemilik rumah.

"Pada tahun 2021 diajukan lagi eksekusi oleh kuasa insidentil kuasa dari pemohon eksekusi yaitu dari ahli warisnya. Dalam perjalanan itu dilakukan pemanggilan para pihak untuk ditegur, Undang-undang mengatakan 8 hari ditegur harus keluar akan tetapi tidak keluar secara suka rela," ujar Ketua PN Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon.

Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah namun karena pertimbangan pemohon petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah.

"Maka ditindaklanjuti pada tahun 2023 dilakukan Konstatering (pencocokan objek) setelah dilakukan pencocokan ternyata hanya cukup menurut pemohon cukup empat pembongkaran," terangnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Pelatihan Alat Berat...
Pelatihan Alat Berat Modern Perkuat Kesiapan Kerja SDM di Ternate
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Pendidikan Tinggi Makin...
Pendidikan Tinggi Makin Dekat! UT Ternate Teken MoU dengan Pemkab Haltim Hadirkan Kuliah Fleksibel
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved