Mengharukan, Kapolres Nias Selatan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Janda 5 Anak

Senin, 22 Mei 2023 - 04:27 WIB
loading...
Mengharukan, Kapolres...
Dua anak janda berinisial EZ yang ditahan Kejari Nias Selatan, akibat dugaan kasus penganiayaan, yakni berinisial JG (9) dan FG (5) harus menjalani perawatan di Klinik Polres Nias Selatan, akibat sakit. Foto/MPI/Jonirman Tafonao
A A A
NIAS SELATAN - Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, mengajukan diri untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap janda lima anak berinisial EZ. EZ ditahan Kejari Nias Selatan, diduga karena melakukan penganiayaan.



Upaya penangguhan penahanan terhadap janda warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan tersebut, dilakukan Reinhard, atas dasar alasan kemanusiaan. Pasalnya, dua dari lima anak EZ kini mengalami sakit, dan harus menjalani perawatan medis di Klinik Polres Nias Selatan, yakni berinisial JG (9), dan FG (5).



"Kami kedatangan tamu dari anak-anak ibu EZ, dalam keadaan sakit demam. Kami dari Polres Nias Selatan membantu penanganan kesehatan mereka, karena bukan masalah kasusnya lagi yang kita utamakan, namun kepentingan terbaik untuk anak," tegas Reinhard.



Lebih lanjut Reinhard menjelaskan, jika kasus yang menjerat EZ tidak ada rekayasa dan sudah melalui proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias Selatan tidak pernah melakukan penahanan, dan baru ditahan saat berkasnya dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.

"Kasus ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tingkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Ada dua pihak yang melaporkan tentang penyerobotan tanah, dan penganiayaan. Keduanya kita proses. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan kita limpahkan ke Kejari Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan," tegas Reinhard.



Tanpa mencampuri urusan perkara hukum yang sedang menjerat EZ, Reinhard mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap janda tersebut. "Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu EZ. Ini perlu saya sampaikan, dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya tidak mencampuri urusan perkara hukumnya," tegasnya.

Terkait pengajuan dirinya sebagai penjamin penangguhan penahanan EZ di Kejari Nias Selatan, diakui Reinhard murni inisiatif pribadi dengan alasan kemanusiaan. "Ini bukan mencari sensasi, tidak ada. Tidak ada tekanan juga dari pimpinan. Ini murni dari saya pribadi dengan alasan kemanusian," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)