Anggota Geng Motor Berusia 16 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor Satpam
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Remaja anggota geng motor berinisial MR (16), tak dapat berkutik saat ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan, setelah MR nekat mencuri motor milik seorang satpam di perumahan elite Jalan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeryadi menyebutkan, saat diperiksa untuk mencari barang bukti motor hasil curian, akhirnya terungkap juga anggota geng motor ini pernah melakukan aksi pembegalan. "Dia pernah melakukan aksi pembegalan ponsel milik mahasiswi di lokasi yang sama," ujarnya.
Kasus pencurian motor milik satpam ini, kata Jeryadi berawal saat MR bersama puluhan anggota geng motor melintas di kawasan perumahan elit Tallasa City. "Saat melintas, salah satu satpam yang berjaga di perumahan tersebut menegur geng motor tersebut, karena suara kenalpotnya sangat bising," ungkap Jeryadi.
Anggota geng motor itu, tidak terima saat ditegur. Mereka lalu menyerang anggota satpam perumahan tersebut menggunakan batu. Akibat terdesak oleh serangan anggota geng motor tersebut, akhirnya satpam itu berupaya menyelamatkan diri.
Saat anggota satpam itu berupaya menyelamatkan diri dari serangan geng motor tersebut, ternyata MR yang terlibat aksi penyerangan itu, nekat membawa kabur motor milik satpam yang terparkir di depan pos satpam perumahan itu.
"Kami juga berhasil menyita barang bukti motor, serta ponsel hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Jeryadi.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeryadi menyebutkan, saat diperiksa untuk mencari barang bukti motor hasil curian, akhirnya terungkap juga anggota geng motor ini pernah melakukan aksi pembegalan. "Dia pernah melakukan aksi pembegalan ponsel milik mahasiswi di lokasi yang sama," ujarnya.
Kasus pencurian motor milik satpam ini, kata Jeryadi berawal saat MR bersama puluhan anggota geng motor melintas di kawasan perumahan elit Tallasa City. "Saat melintas, salah satu satpam yang berjaga di perumahan tersebut menegur geng motor tersebut, karena suara kenalpotnya sangat bising," ungkap Jeryadi.
Anggota geng motor itu, tidak terima saat ditegur. Mereka lalu menyerang anggota satpam perumahan tersebut menggunakan batu. Akibat terdesak oleh serangan anggota geng motor tersebut, akhirnya satpam itu berupaya menyelamatkan diri.
Saat anggota satpam itu berupaya menyelamatkan diri dari serangan geng motor tersebut, ternyata MR yang terlibat aksi penyerangan itu, nekat membawa kabur motor milik satpam yang terparkir di depan pos satpam perumahan itu.
"Kami juga berhasil menyita barang bukti motor, serta ponsel hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Jeryadi.
(eyt)