Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Pangandaran telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut digelar antara Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran melalui rapat paripurna.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Rara Agustin menyampaikan, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Pangandaran yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Pangandaran telah memenuhi unsur.
"Raperda yang diparipurnakan sudah memenuhi unsur peraturan dan Undang Undang yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian," kata Rara. Rara menilai, realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan anggaran tahun 2019 secara umum relatif baik.
Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.563.716.813.518,00, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.474.724.169.544,00 atau sekitar 94,31%.
"Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00 realisasi belanja daerah sebesar Rp1.461.491.519.435,00 atau sekitar 90,43%,” jelasnya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau sekitar 6,52%.
Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp999.998.500,00 atau sekitar 16,67%.
"Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp2.811.290.180,05 atau sekitar 5,36%," papar Rara.
Dengan demikian DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran kedepan.
Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut digelar antara Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran melalui rapat paripurna.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Rara Agustin menyampaikan, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Pangandaran yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Pangandaran telah memenuhi unsur.
"Raperda yang diparipurnakan sudah memenuhi unsur peraturan dan Undang Undang yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian," kata Rara. Rara menilai, realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan anggaran tahun 2019 secara umum relatif baik.
Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.563.716.813.518,00, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.474.724.169.544,00 atau sekitar 94,31%.
"Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00 realisasi belanja daerah sebesar Rp1.461.491.519.435,00 atau sekitar 90,43%,” jelasnya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau sekitar 6,52%.
Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp999.998.500,00 atau sekitar 16,67%.
"Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp2.811.290.180,05 atau sekitar 5,36%," papar Rara.
Dengan demikian DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran kedepan.