Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Pemudik Dilaporkan ke Polisi
Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:48 WIB
loading...
Lokasi karantina khusus di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PANGANDARAN - Polisi mengaku telah menerima laporan atas peristiwa pembubaran karantina khusus COVID-19 untuk pemudik di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran .
"Pelaporan dilakukan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak bernama Masluh," kata Kapolsek Cimerak Polres Ciamis IPTU Budi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2020).
Menurut Budi, laporan disampaikan Masluh ke Mapolsek Cimerak pada Rabu (27/05/2020) dengan bukti Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK.
(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)
Dalam laporannya, Masluh menerangkan menyebutkan terlapor adalah salah satu anggota DPRD Pangandaran , yang membubarkan aktivitas karantina khusus untuk pemudik pada Sabtu (23/05/2020) pukul 20.00 WIB.
"Pelaporan dilakukan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak bernama Masluh," kata Kapolsek Cimerak Polres Ciamis IPTU Budi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2020).
Menurut Budi, laporan disampaikan Masluh ke Mapolsek Cimerak pada Rabu (27/05/2020) dengan bukti Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK.
(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)
Dalam laporannya, Masluh menerangkan menyebutkan terlapor adalah salah satu anggota DPRD Pangandaran , yang membubarkan aktivitas karantina khusus untuk pemudik pada Sabtu (23/05/2020) pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga :