Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Pemudik Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Polisi mengaku telah menerima laporan atas peristiwa pembubaran karantina khusus COVID-19 untuk pemudik di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran .
"Pelaporan dilakukan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak bernama Masluh," kata Kapolsek Cimerak Polres Ciamis IPTU Budi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2020).
Menurut Budi, laporan disampaikan Masluh ke Mapolsek Cimerak pada Rabu (27/05/2020) dengan bukti Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK.
(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)
Dalam laporannya, Masluh menerangkan menyebutkan terlapor adalah salah satu anggota DPRD Pangandaran , yang membubarkan aktivitas karantina khusus untuk pemudik pada Sabtu (23/05/2020) pukul 20.00 WIB.
Budi menjelaskan, meskipun menerima laporan, pihaknya tidak bisa langsung menangani kasus ini.
"Berkas pelaporan kami limpahkan ke Polres Ciamis karena dalam tahapan teknis pemeriksaan terlapor harus ada izin dari beberapa pihak pejabat di atasnya," tambahnya.
(Baca: Kopi Robusta Pangandaran Makin Dicari, Ini Rahasia Kenikmatannya)
Seperti diberitakan, anggota DPRD yang dimaksud adalah Oman Rohman. Dia merupakan kader Partai Golkar yang bertugas di Komisi I DPRD Pangandaran. Oman mengakui membubarkan kegiatan karantina di Desa Kertaharja tersebut dengan alasan apparat desa tidak adil dalam menerapkan kebijakan isolasi.
Bahkan, mereka yang isolasi masih bisa dibesuk dan bertemu keluarga bisa ngopi di depan kantor desa. "Saya marah karena tidak ada kedisiplinan, makanya lebih baik dibubarkan saja," kata Oman.
Lihat Juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Publik Merasa Terbantu Polri selama Mudik Lebaran 2024
"Pelaporan dilakukan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak bernama Masluh," kata Kapolsek Cimerak Polres Ciamis IPTU Budi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2020).
Menurut Budi, laporan disampaikan Masluh ke Mapolsek Cimerak pada Rabu (27/05/2020) dengan bukti Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK.
(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)
Dalam laporannya, Masluh menerangkan menyebutkan terlapor adalah salah satu anggota DPRD Pangandaran , yang membubarkan aktivitas karantina khusus untuk pemudik pada Sabtu (23/05/2020) pukul 20.00 WIB.
Budi menjelaskan, meskipun menerima laporan, pihaknya tidak bisa langsung menangani kasus ini.
"Berkas pelaporan kami limpahkan ke Polres Ciamis karena dalam tahapan teknis pemeriksaan terlapor harus ada izin dari beberapa pihak pejabat di atasnya," tambahnya.
(Baca: Kopi Robusta Pangandaran Makin Dicari, Ini Rahasia Kenikmatannya)
Seperti diberitakan, anggota DPRD yang dimaksud adalah Oman Rohman. Dia merupakan kader Partai Golkar yang bertugas di Komisi I DPRD Pangandaran. Oman mengakui membubarkan kegiatan karantina di Desa Kertaharja tersebut dengan alasan apparat desa tidak adil dalam menerapkan kebijakan isolasi.
Bahkan, mereka yang isolasi masih bisa dibesuk dan bertemu keluarga bisa ngopi di depan kantor desa. "Saya marah karena tidak ada kedisiplinan, makanya lebih baik dibubarkan saja," kata Oman.
Lihat Juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Publik Merasa Terbantu Polri selama Mudik Lebaran 2024
(muh)