Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
"Opini atas LHP BPK RI tahun 2019, Kabupaten Pangandaran mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) ini harus dipertahankan. Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh OPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan," tegas Rara.

DPRD berpesan, temuan BPK RI yang tertuang pada LKPD LHK BPK RI 2019 baik dari sistem pengendalian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan Undang Undang segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Kami dari DPRD meminta pertimbangan dan dikaji kembali mengenai target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis," sambungnya.

Supaya percepatan pembangunan di Pangandaran kualitasnya baik, hendaknya pelaksanaan lelang pekerjaan dipercepat dan diperbaiki sehingga pekerjaan fisik sudah dimulai sejak tri wulan pertama.

Rara juga menegaskan, realisasi anggaran pembangunan yang didanai dari DAK atau bantuan Provinsi perlu menjadi perhatian penting, sehingga anggaran betul-betul dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi.
(alf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3720 seconds (0.1#10.140)