Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
Penetapan Perda Pertanggungjawaban...
Rapat Paripurna Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 di Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Pangandaran telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut digelar antara Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran melalui rapat paripurna.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Rara Agustin menyampaikan, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Pangandaran yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Pangandaran telah memenuhi unsur.

"Raperda yang diparipurnakan sudah memenuhi unsur peraturan dan Undang Undang yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian," kata Rara. Rara menilai, realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan anggaran tahun 2019 secara umum relatif baik.

Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.563.716.813.518,00, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.474.724.169.544,00 atau sekitar 94,31%.

"Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00 realisasi belanja daerah sebesar Rp1.461.491.519.435,00 atau sekitar 90,43%,” jelasnya.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau sekitar 6,52%.

Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp999.998.500,00 atau sekitar 16,67%.

"Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp2.811.290.180,05 atau sekitar 5,36%," papar Rara.

Dengan demikian DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran kedepan.

"Opini atas LHP BPK RI tahun 2019, Kabupaten Pangandaran mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) ini harus dipertahankan. Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh OPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan," tegas Rara.

DPRD berpesan, temuan BPK RI yang tertuang pada LKPD LHK BPK RI 2019 baik dari sistem pengendalian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan Undang Undang segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Kami dari DPRD meminta pertimbangan dan dikaji kembali mengenai target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis," sambungnya.

Supaya percepatan pembangunan di Pangandaran kualitasnya baik, hendaknya pelaksanaan lelang pekerjaan dipercepat dan diperbaiki sehingga pekerjaan fisik sudah dimulai sejak tri wulan pertama.

Rara juga menegaskan, realisasi anggaran pembangunan yang didanai dari DAK atau bantuan Provinsi perlu menjadi perhatian penting, sehingga anggaran betul-betul dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2712 seconds (0.1#10.140)