Polres Cianjur Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Buruh Migran

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:58 WIB
loading...
Polres Cianjur Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Buruh Migran
Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik perdagangan orang berkedok buruh migran. Terkait ini, Polres sudah menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto SINDOnews
A A A
CIANJUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik perdagangan orang berkedok buruh migran. Terkait ini, Polres sudah menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap saat merekrut warga untuk dipekerjakan di Singapura dan Arab Saudi. Kedua tersangka, yakni seorang pria berinisial DR (40) dan seorang wanita UA (35).



“Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas kedua orang tersangka yang sering mendatangi warga dan membawa para wanita dengan mobil di Kampung Cikancana Kecamatan Gekbrong, Kabuoaten Cianjur,” kata Kapolres, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung. Saat ini, pelakubsudah mendapatkan 4 orang korban berinisial TN, L, R dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang direkrut untuk dipekerjakan di luar negeri.

Menurut kapolres, para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Singapura dan Arab Saudi secara cuma-cuma.

"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” pungasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)