Hakim PN Cibinong Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Orang Ayah Sejuta Anak
Selasa, 16 Mei 2023 - 20:02 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suhendra (32) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suhendra (32) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Suhendra dinyatakan bersalah karena menjual bayi seharga Rp15 juta.
Suhendra diketahui merupakan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor. "Terdawka dijatuhkan vonis 4 tahun penjara subsidair 3 bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Baca: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Kuasa hukum Suhendra, Heru Prayitno menilai putusan dari majelis hakim dinilai terlalu berat untuk kliennya. Karena, kliennya tidak ada niatan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Suhendra diketahui merupakan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor. "Terdawka dijatuhkan vonis 4 tahun penjara subsidair 3 bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Baca: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Kuasa hukum Suhendra, Heru Prayitno menilai putusan dari majelis hakim dinilai terlalu berat untuk kliennya. Karena, kliennya tidak ada niatan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Lihat Juga :