Ulah Sudrajad Dimyati Tak Hanya Rusak Citra MA, Tapi Juga Profesi Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:17 WIB
loading...
Ulah Sudrajad Dimyati...
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai, perbuatan Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati telah merusak citra MA. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Jaksa KPK , Wawan Yunarwanto menilai, perbuatan Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati telah merusak citra lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, hal itulah yang memberatkan tuntutan pidana Sudrajad Dimyati dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hal yang memberatkan banyak, intinya bahwa perbuatan terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata Wawan di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).



"Bahwa perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga merusak citra profesi hakim, sehingga itu alasan yang memberatkan," tambahnya.

Sementara untuk hal yang dinilai meringankan tuntutan, kata Wawan, yakni Sudrajad Dimyati dinilai bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.



"Yang meringankan itu sopan, masih ada tanggungan, dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.



Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Sudrajad Dimyati dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



Dalam dakwaan, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.

Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga sudah menyiapkan SGD 200 ribu atau setara Rp2.280.720.000 (kurs Rp11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.

Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4251 seconds (0.1#10.140)