Nasib Pilu Siswi di Sleman, Niat Cari Kerja Malah Jadi Budak Nafsu Pria Bejat
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
"selain korban anak berusia 18 tahun itu, ada korban FA yang lainnya, berusia 19 tahun," kata dia.
Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.
"Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," sebutnya.
Baca: Kepala Distrik Kenyam Ditangkap, Diduga Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.
"Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," sebutnya.
Baca: Kepala Distrik Kenyam Ditangkap, Diduga Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(nag)
Lihat Juga :