Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat

Selasa, 03 Februari 2026 - 13:57 WIB
loading...
Keputusan Kejari Sleman...
Arista Minaya mendampingi suaminya, Hogi Minaya. Foto/Heru Trijoko
A A A
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menutup perkara tersangka kasus Hogi Minaya dinilai sudah tepat. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, penghentian perkara penjambret yang meninggal karena dikejar Hobi, harus dilihat kausalitas kejadian dan mens rea (niat jahat)-nya. Dia menjelaskan, dalam perkara pidana harus dilihat persoalan mens rea (niat jahat).

“Apa yang dilakukan terdakwa (Hogi Minaya) memang tidak ada niat jahatnya, yang membuat korban meninggal. Ia hanya membela istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman



Selain itu, kata Suparji, dalam aspek pidana harus juga dilihat dari aspek kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang menyebabkan korban meninggal. Dalam konteks ini, menurutnya, pelaku lebih dahulu melakukan penjabretan.

“Di sisi lain (terdakwa) tidak ada cukup bukti untuk di (Hogi) melakukan tindak pidana. Jadi meninggalnya korban itu bukan karena dibunuh tapi karena kecelakaan lalu lintas. Harus pakai undang-undang lalu lintas, karena kelalaian dia (korban) sendiri, karena kejahatannya sendiri (menjambret),” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Maafkan Rismon Sianipar,...
Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Restorative Justice...
Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved