Beredar Isu 2 Anggota Polisi Dikeroyok hingga Babak Belur, Ini Faktanya!
loading...
A
A
A
Sandy juga mengatakan, atas informasi adanya pengeroyoka n tersebut, pihaknya telah membangun komunikasi dan terus bersinergi dengan pihak TNI untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merauke.
Sementara Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap (ATW), Kolonel Kav. Ahmad Edi Supriadi membenarkan adanya dugaan pemukulan dua anggota polisi yang dilakukan empat oknum anggota Denzipur 11/MA, yang terjadi pada Minggu (30/4/2023).
Pemukulan tersebut dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan saja. "Memang benar telah terjadi pemukulan dan bukan pengeroyokan, oleh anggota Denzipur 11/MA kepada teman kita dari anggota polisi," ungkapnya.
Dibeberkan Edi, pemukulan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT hingga pukul 01.00 WIT. Di mana anggota Denzipur 11/MA setelah apel malam berangkat ke Kabupaten Merauke, dan berkumpul di angkringan Jogja yang beralamat di Jalan Mandala. Dari angkringan Jogja, sambungnya, enam anggota Denzipur 11/MA lalu jalan-jalan ke arah Bandara Mopah dan selanjutnya menuju kearah RSUD Merauke.
"Saat hendak kembali pulang ke asramanya, mereka melalui jalan ke arah bandara. Keenam oknum anggota Denzipur 11/MA ini kemudian berhenti di pertigaan PGT Jalan Spadem," ujarnya.
Usai terjadi perselisihan, anggota polisi pergi meninggalkan persimpangan jalan tersebut, namun dikejar oleh oknum anggota Denzipur 11/MA. "Anggota Denzipur memang jumlahnya enam orang, tapi yang mengejar dan memukul anggota polisi jumlahnya empat orang. Sekali lagi saya tegaskan, ini pemukulan dan bukan pengeroyokan," tegasnya.
Persoalan ini sudah diselesaikan secara kedinasan. Di mana begitu mengetahui terjadi peristiwa pemukulan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Merauke.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres. Saya sendiri yang bicara, ada Dandim juga Denpom. Dari hasil koordinasi, pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada dua anggota Polres Merauke tersebut, karena disinyalir memicu terjadinya pemukulan. Anggota kita yang empat orang, juga akan diberikan penindakan berupa hukuman," imbuhnya.
Sementara Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap (ATW), Kolonel Kav. Ahmad Edi Supriadi membenarkan adanya dugaan pemukulan dua anggota polisi yang dilakukan empat oknum anggota Denzipur 11/MA, yang terjadi pada Minggu (30/4/2023).
Pemukulan tersebut dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan saja. "Memang benar telah terjadi pemukulan dan bukan pengeroyokan, oleh anggota Denzipur 11/MA kepada teman kita dari anggota polisi," ungkapnya.
Dibeberkan Edi, pemukulan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT hingga pukul 01.00 WIT. Di mana anggota Denzipur 11/MA setelah apel malam berangkat ke Kabupaten Merauke, dan berkumpul di angkringan Jogja yang beralamat di Jalan Mandala. Dari angkringan Jogja, sambungnya, enam anggota Denzipur 11/MA lalu jalan-jalan ke arah Bandara Mopah dan selanjutnya menuju kearah RSUD Merauke.
"Saat hendak kembali pulang ke asramanya, mereka melalui jalan ke arah bandara. Keenam oknum anggota Denzipur 11/MA ini kemudian berhenti di pertigaan PGT Jalan Spadem," ujarnya.
Usai terjadi perselisihan, anggota polisi pergi meninggalkan persimpangan jalan tersebut, namun dikejar oleh oknum anggota Denzipur 11/MA. "Anggota Denzipur memang jumlahnya enam orang, tapi yang mengejar dan memukul anggota polisi jumlahnya empat orang. Sekali lagi saya tegaskan, ini pemukulan dan bukan pengeroyokan," tegasnya.
Persoalan ini sudah diselesaikan secara kedinasan. Di mana begitu mengetahui terjadi peristiwa pemukulan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Merauke.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres. Saya sendiri yang bicara, ada Dandim juga Denpom. Dari hasil koordinasi, pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada dua anggota Polres Merauke tersebut, karena disinyalir memicu terjadinya pemukulan. Anggota kita yang empat orang, juga akan diberikan penindakan berupa hukuman," imbuhnya.