Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Ditempatkan dalam Tahanan

Rabu, 26 April 2023 - 12:39 WIB
loading...
Terbukti Langgar Kode...
AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Foto dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dia juga ditempatkan di tempat khusus (Dipatsus).

"Saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023) pagi.

Kombes Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kombes Hadi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)