Tak Ada Kupon Kurban, Ini Protokol Lengkap Idul Adha

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:22 WIB
loading...
A A A
“Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha berjamaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit,” jelasnya.

Sedangkan, bagi jamaah yang berstatus sakit diminta untuk salat di rumahnya masing-masing atau di tempat karantina. Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid membatasi jumlah jamaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan salat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.

Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan. Kemudian penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan. “Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2 x 1 meter dan untuk kambing 1,5 x 1 meter. Pemberlakuan waktu penjualan mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB. “Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter,” kata dia.

Para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer. Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan face shield bila diperlukan selama di tempat penjualan.

“Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” ungkapnya.( )

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.

Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas. Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. “Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai,” lanjut dia.

Irvan juga memastikan bahwa para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah. Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan baik sebelum maupun sesudah pemotongan.

“Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh,” tegas Irvan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)