Tak Ada Kupon Kurban, Ini Protokol Lengkap Idul Adha

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:22 WIB
loading...
Tak Ada Kupon Kurban, Ini Protokol Lengkap Idul Adha
Para petugas memeriksa kesehatan sapi untuk persiapan Idul Adha. FOTO : SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Untuk bisa menjaga keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi COVID-19, aturan ketat pun diterapkan selama pelaksanaan Idul Adha di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19. SE dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi diberlakukan mulai hari ini.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi ini, yaitu takbir, pelaksanaan Salat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musholla, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Irvan, Selasa (20/7/2020).

Dia melanjutkan, terkait pelaksanaan Salat Idul Adha, maka harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idul Adha.

Petugas juga memastikan seluruh area bersih, harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan atau hand sanitizer, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

“Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk untuk ke dokter dan salat di rumah,” ucapnya.(Baca juga : Ahli Paru Didatangkan, Bantu Pernapasan bagi Pasien COVID-19 )

Selain itu, harus selalu jaga jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” jelasnya.

Saat pelaksanaan salat, jamaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan salat. Lalu menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah paling sedikit satu meter.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)