Bisnis Kenikmatan Ranjang di Bulan Ramadan Dibongkar Polres Blitar Kota
Sabtu, 15 April 2023 - 21:37 WIB
loading...
Polres Blitar Kota, berhasil membokar prostitusi online di bulan Ramadan, dan menangkap seorang laki-laki dan perempuan yang menjalankan bisnis prostitusi online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar Kota, berhasil membongkar prostitusi online di bulan Ramadan. Terungkapnya bisnis kenikmatan ranjang ini, berawal dari penangkapan seorang pria dan wanita di depan sebuah hotel di Kota Blitar, keduanya diduga sebagai germo prostitusi online.
Baca juga: Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam sebuah mobil, menanti seorang perempuan yang sedang melayani pria hidung belang di hotel. "Kedua orang itu telah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan.
Dalam pemeriksaan terungkap, laki-laki berinisial Th (28) tersebut merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan perempuan berinisial Nv (21) warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Teror Brutal Penyerangan Kantor Polisi di Makassar Dipicu Salah Paham Prajurit TNI dan Polri
Keduanya mengakui perbuatannya. Praktik prostitusi itu dilakukan secara online. Melalui sebuah aplikasi, keduanya membuat menu pesanan yang disertai sejumlah foto perempuan yang siap dipesan. "Begitu pesanan disepakati, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan di hotel yang diinginkan," ungkap Rochan.
Baca juga: Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam sebuah mobil, menanti seorang perempuan yang sedang melayani pria hidung belang di hotel. "Kedua orang itu telah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan.
Dalam pemeriksaan terungkap, laki-laki berinisial Th (28) tersebut merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan perempuan berinisial Nv (21) warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Teror Brutal Penyerangan Kantor Polisi di Makassar Dipicu Salah Paham Prajurit TNI dan Polri
Keduanya mengakui perbuatannya. Praktik prostitusi itu dilakukan secara online. Melalui sebuah aplikasi, keduanya membuat menu pesanan yang disertai sejumlah foto perempuan yang siap dipesan. "Begitu pesanan disepakati, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan di hotel yang diinginkan," ungkap Rochan.
Lihat Juga :