Imbas Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Viralnya "surat cinta" dari BNN Kota Tasikmalaya berisi permintaan THR ke PO Bus Budiman berdampak buruk usai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat meresponsnya. Buntutnya, Kepala BNN Tasikmalaya dinonaktifkan.
Kepala BNNP Jabar, M. Arief Ramdhani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa menonaktifkan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Arief mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Hasyim.
"Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN," ungkapnya.
Arief pun mengimbau, kepada jajarannya untuk bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Pihaknya juga memastikan, tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan.
"Kami selalu menekankan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personil yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Seperti diketahui, sepucuk surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang isinya meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PO Budiman beredar di media sosial. Sontak surat minta THR ini mengegerkan masyarakat.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial, surat permintaan THR itu memiliki Nomor: B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM, Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya".
Terkait beredarnya surat permintaan THR ke PO Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim tidak menyangkalnya.
Dia mengakui ada kesalahan sehingga dan surat tersebut pun sudah dicabut pihaknya. "Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya. Hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja tapi surat itu sudah dicabut," sebutnya.
Iwan menjelaskan, tujuan dikeluarkannya surat itu sekadar ingin memberikan tambahan bantuan Lebaran untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya dalam bentuk barang sembako."Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi saya menyadari kesalahan ini," pungkasnya.
Kepala BNNP Jabar, M. Arief Ramdhani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa menonaktifkan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Arief mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Hasyim.
"Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN," ungkapnya.
Arief pun mengimbau, kepada jajarannya untuk bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Pihaknya juga memastikan, tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan.
"Kami selalu menekankan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personil yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Seperti diketahui, sepucuk surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang isinya meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PO Budiman beredar di media sosial. Sontak surat minta THR ini mengegerkan masyarakat.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial, surat permintaan THR itu memiliki Nomor: B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM, Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya".
Terkait beredarnya surat permintaan THR ke PO Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim tidak menyangkalnya.
Dia mengakui ada kesalahan sehingga dan surat tersebut pun sudah dicabut pihaknya. "Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya. Hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja tapi surat itu sudah dicabut," sebutnya.
Iwan menjelaskan, tujuan dikeluarkannya surat itu sekadar ingin memberikan tambahan bantuan Lebaran untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya dalam bentuk barang sembako."Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi saya menyadari kesalahan ini," pungkasnya.
(don)