Heboh Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Ini Faktanya

Rabu, 12 April 2023 - 12:51 WIB
loading...
Heboh Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Ini Faktanya
Sepucuk surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PO Bus Budiman beredar di media sosial. Foto/Ist
A A A
TASIKMALAYA - Sepucuk surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang isinya meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PO Budiman beredar di media sosial. Sontak surat minta THR ini mengegerkan masyarakat.

Beredarnya surat permintaan THR yang kemudian vila ini sudah diketahui oleh manajemen PO Budiman. Meski demikian, mereka mengaku belum sempat menerima surat tersebut secara langsung. Meski demikina, terkait isinya yang viral sudah diketahui.


"Kita belum menerima suratnya, tapi memang berita itu sudah menyebar di media sosial," ujar Humas PO Budiman, Lujen saat dikonfirmasi wartawan, dikutipRabu (11/4/2023).

Dalam hal pemberian THR, pihaknya mengutamakan karyawan. Diketahui, PO Bus Budiman memiliki ribuan karyawan.

Lujen menjelaskan, jika surat itu berisi ajakan partisipasi dan apresiasi untuk membantu THR atau paket Lebaran dengan kop surat BNN Kota Tasikmalaya.

Dalam foto yang beredar luas di media sosial, surat permintaan THR itu memiliki Nomor : B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM, Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.


Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya".

Terkait beredarnya surat permintaan THR ke PO Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim tidak menyangkalnya.

Dia mengakui ada kesalahan sehingga dan surat tersebut pun sudah dicabut pihaknya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)