Viral BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Kini Sanksi Tegas Menanti

Rabu, 12 April 2023 - 14:48 WIB
loading...
Viral BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Kini Sanksi Tegas Menanti
BNN Kota Tasikmalaya bakal menerima sanksi tegas jelang Lebaran 2023. Sebab, BNN Kota Tasikmalaya meminta tunjangan hari raya (THR) ke PO Budiman. Foto/Ist
A A A
TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya akan menerima sanksi tegas jelang Lebaran 2023. Sebab, BNN Kota Tasikmalaya meminta tunjangan hari raya (THR) ke PO Budiman.

Perbuatan BNN Kota Tasikmalaya itu telah sampai ke telinga Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani. Sebab surat permintaan THR itu viral di media sosial (medsos).


"Jika terbukti, kita akan berikan sanksi tegas," kata Arief, Rabu (12/4/2023).

Menurut Arief, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Arief tidak menyebutkan secara detail sanksinya.

"Kita sekarang, lagi melakukan pemeriksaan. Nanti kita sampaikan kelanjutan," ujarnya.

Arief berpesan kepada Kepala BNN Kota/Kabupaten menjaga integritasnya.



Hal ini diingatkan oleh Arief buntut viralnya surat permintaan THR tersebut.

"BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas," tegasnya.

Sebelumnya, BNN Jabar mendalami beredarnya surat BNN Kota Tasikmalaya yang meminta THR ke PO Budiman. Brigjen Pol M Arief Ramdhani geram atas apa yang dilakukan bawahannya itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)