2 Pemandu Lagu Dilempar ke Laut dan Dilucuti Bajunya Lapor Polisi
Rabu, 12 April 2023 - 12:29 WIB
loading...
Dua wanita pemadu lagu di tempat karaoke dilempar ke laut dan dilucuti bajunya di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Foto/Dok. @real_tanfirdaus
A
A
A
PESISIR SELATAN - Dua perempuan pemandu lagu di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah melapor ke polisi. Keduanya melapor telah menjadi korban perundungan oleh sejumlah pemuda.
Baca juga: 2 Pemandu Lagu Dilucuti Bajunya dan Dilempar ke Laut, Satpol PP Langsung Segel Tempat Karaoke
Adanya laporan dua perempuan pemandu lagu tersebut, juga dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose. "Memang ada pengaduan dari dua orang wanita ke Polsek Lengayang. Atas laporan tersebut, kami telah meminta keterangan sejumlah pihak," katanya, Rabu (12/4/2023).
Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, terhadap pelanggaran yang terjadi, karena bisa berdampak pada persoalan hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke pihak berwajib, agar ada penindakan secara hukum.
Baca juga: Miris! Hendak Melahirkan, Ibu Hamil Harus Ditandu 8 Km Akibat Jalan Rusak
"Apabila terbukti melakukan perundungan, para pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sesuai UU No. 12/2022, dan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini akan menjadi atensi, dan akan disegerakan untuk kepastian hukumnya," ungkap Hendra.
Baca juga: 2 Pemandu Lagu Dilucuti Bajunya dan Dilempar ke Laut, Satpol PP Langsung Segel Tempat Karaoke
Adanya laporan dua perempuan pemandu lagu tersebut, juga dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose. "Memang ada pengaduan dari dua orang wanita ke Polsek Lengayang. Atas laporan tersebut, kami telah meminta keterangan sejumlah pihak," katanya, Rabu (12/4/2023).
Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, terhadap pelanggaran yang terjadi, karena bisa berdampak pada persoalan hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke pihak berwajib, agar ada penindakan secara hukum.
Baca juga: Miris! Hendak Melahirkan, Ibu Hamil Harus Ditandu 8 Km Akibat Jalan Rusak
"Apabila terbukti melakukan perundungan, para pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sesuai UU No. 12/2022, dan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini akan menjadi atensi, dan akan disegerakan untuk kepastian hukumnya," ungkap Hendra.
Lihat Juga :