2 Pemandu Lagu Dilempar ke Laut dan Dilucuti Bajunya Lapor Polisi
loading...
A
A
A
PESISIR SELATAN - Dua perempuan pemandu lagu di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah melapor ke polisi. Keduanya melapor telah menjadi korban perundungan oleh sejumlah pemuda.
Adanya laporan dua perempuan pemandu lagu tersebut, juga dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose. "Memang ada pengaduan dari dua orang wanita ke Polsek Lengayang. Atas laporan tersebut, kami telah meminta keterangan sejumlah pihak," katanya, Rabu (12/4/2023).
Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, terhadap pelanggaran yang terjadi, karena bisa berdampak pada persoalan hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke pihak berwajib, agar ada penindakan secara hukum.
"Apabila terbukti melakukan perundungan, para pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sesuai UU No. 12/2022, dan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini akan menjadi atensi, dan akan disegerakan untuk kepastian hukumnya," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, korban dua perempuan tersebut, adalah pemandu karaoke. Peristiwa itu, merupakan buntut amarah warga lantaran kafe tersebut buka di saat bulan Ramadan. "Kalau berdasarkan keterangan saksi, itu perbuatan tidak senonoh," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto. Dia mengaku, bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan, masih melakukan penyelidikan. "Kami masih selidiki penyebab awalnya, apakah sedang karaoke atau makan," ungkapnya.
Gusmanto menyebutkan, saat penertiban warga cukup banyak, sekitar 300 orang. "Warga memang tidak nyaman dengan keberadaan kafe sekaligus karaoke tersebut. Kami dalami, apakah disengaja unsurnya atau bagaimana," pungkasnya.
Baca Juga
Adanya laporan dua perempuan pemandu lagu tersebut, juga dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose. "Memang ada pengaduan dari dua orang wanita ke Polsek Lengayang. Atas laporan tersebut, kami telah meminta keterangan sejumlah pihak," katanya, Rabu (12/4/2023).
Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, terhadap pelanggaran yang terjadi, karena bisa berdampak pada persoalan hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke pihak berwajib, agar ada penindakan secara hukum.
"Apabila terbukti melakukan perundungan, para pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sesuai UU No. 12/2022, dan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini akan menjadi atensi, dan akan disegerakan untuk kepastian hukumnya," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, korban dua perempuan tersebut, adalah pemandu karaoke. Peristiwa itu, merupakan buntut amarah warga lantaran kafe tersebut buka di saat bulan Ramadan. "Kalau berdasarkan keterangan saksi, itu perbuatan tidak senonoh," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto. Dia mengaku, bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan, masih melakukan penyelidikan. "Kami masih selidiki penyebab awalnya, apakah sedang karaoke atau makan," ungkapnya.
Gusmanto menyebutkan, saat penertiban warga cukup banyak, sekitar 300 orang. "Warga memang tidak nyaman dengan keberadaan kafe sekaligus karaoke tersebut. Kami dalami, apakah disengaja unsurnya atau bagaimana," pungkasnya.
(eyt)