Main Hakim Sendiri hingga Korban Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 07 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Main Hakim Sendiri hingga Korban Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Sebanyak 7 warga Kecamatan Gegerbitung, jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang. (Ist)
A A A
SUKABUMI - Sebanyak 7 warga Kecamatan Gegerbitung, jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang. Korban merupakan warga Kebonpedes yang dituding sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketujuh tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini para tersangka sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan.

"Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu," ujar AKBP Maruly Pardede atau yang dikenal dengan nama Aa Dede tersebut, pada gelaran konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, para tersangka telah diurai untuk perannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit usai dikeroyok secara bersama-sama.

"Empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban," ujar Maruly menjelaskan lebih rinci.

Baca: Kecelakaan Maut di Jalan Trans Papua Merauke, Minibus Masuk Sungai 5 Tewas.

Lebih lanjut Maruly mengatakan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, berupa satu bilah golok, satu buah bambu, satu bilah parang dan satu buah lampu untuk penerangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Maruly.

Sebelumnya, seorang warga tewas dikeroyok oleh massa terjadi di Kampung Kawung Luwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/3/2023) dini hari. Kejadian tersebut dipicu adanya peristiwa pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil digagalkan masyarakat.

Video saat terjadinya kejadian pengeroyokan tersebut beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp. Dalam rekaman yang berdurasi 31 detik, terlihat korban yang sudah berlumuran darah, terkapar usai dihakimi massa di tengah sawah. Korban yang sempat dibawa ke RSUD R Syamsudin SH, namun akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan tim medis.

Informasi yang dihimpun, korban berinisial AR (37) warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dikeroyok massa dari warga sekitar karena dituding sebagai pelaku curanmor. Pihak keluarga yang menuntut keadilan, akhirnya meminta pihak Kepolisian untuk melakukan autopsi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4072 seconds (0.1#10.140)