Main Hakim Sendiri hingga Korban Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 07 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Sebanyak 7 warga Kecamatan Gegerbitung, jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang. (Ist)
A
A
A
SUKABUMI - Sebanyak 7 warga Kecamatan Gegerbitung, jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang. Korban merupakan warga Kebonpedes yang dituding sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketujuh tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini para tersangka sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan.
"Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu," ujar AKBP Maruly Pardede atau yang dikenal dengan nama Aa Dede tersebut, pada gelaran konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, para tersangka telah diurai untuk perannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit usai dikeroyok secara bersama-sama.
"Empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban," ujar Maruly menjelaskan lebih rinci.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketujuh tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini para tersangka sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan.
"Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu," ujar AKBP Maruly Pardede atau yang dikenal dengan nama Aa Dede tersebut, pada gelaran konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, para tersangka telah diurai untuk perannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit usai dikeroyok secara bersama-sama.
"Empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban," ujar Maruly menjelaskan lebih rinci.
Lihat Juga :