Tipu dan Peras Dosen Rp710 Juta, 6 Orang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sebanyak 6 orang tersangka pemerasan dan penipuan berhasil diamankan Direskrimsus Polda DIY , seorang di antaranya perempuan dan dua orang warga negara asing (WNA). Keenam tersangka berkomplot melakukan penipuan hingga korban kehilangan uang Rp710 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Roberto GM Pasaribu mengungkapkan korban adalah I, seorang Dosen asal Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Modusnya adalah rekening milik korban terindikasi digunakan sebagai sarana untuk transaksi pencucian uang.
6 orang tersangka itu adalah AW warga Kecamatan Tegalsari.Kota Surabaya Jawa Timur, NL warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, DT alias A asal Kecamatan Mempawah Ilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat,
Kemudian perempuan bernama VN warga Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dan dua warga negara asing YQB dan YSX yang semuanya tinggal di Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur
"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,"kata dia, Rabu (29/3/2023)
Kasus ini bermula ketika tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB telepon rumah korban berdering. setelah korban mengangkat telepon kemudian terdengar suara mesin yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik korban telah menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.
"Korban kaget karena merasa tidak pernah menggunakannya,"terang dia.
Kemudian muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai CS. Dan setelah korban menekan angka 1 kemudian terdengar suara seorang wanita dengan logat bahasa Indonesia lugas dan mengaku sebagai CS mengatakan bahwa ada tagihan telepon rumah sebesar Rp2.356.000.
Bermula dari situlah sehingga para tersangka memerdaya korban hinggga mengalami kerugian mencapai Rp710 Juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Roberto GM Pasaribu mengungkapkan korban adalah I, seorang Dosen asal Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Modusnya adalah rekening milik korban terindikasi digunakan sebagai sarana untuk transaksi pencucian uang.
Baca Juga
6 orang tersangka itu adalah AW warga Kecamatan Tegalsari.Kota Surabaya Jawa Timur, NL warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, DT alias A asal Kecamatan Mempawah Ilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat,
Kemudian perempuan bernama VN warga Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dan dua warga negara asing YQB dan YSX yang semuanya tinggal di Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur
"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,"kata dia, Rabu (29/3/2023)
Kasus ini bermula ketika tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB telepon rumah korban berdering. setelah korban mengangkat telepon kemudian terdengar suara mesin yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik korban telah menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.
"Korban kaget karena merasa tidak pernah menggunakannya,"terang dia.
Kemudian muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai CS. Dan setelah korban menekan angka 1 kemudian terdengar suara seorang wanita dengan logat bahasa Indonesia lugas dan mengaku sebagai CS mengatakan bahwa ada tagihan telepon rumah sebesar Rp2.356.000.
Bermula dari situlah sehingga para tersangka memerdaya korban hinggga mengalami kerugian mencapai Rp710 Juta.
(nic)