Keunikan Aturan Wajib Pajak Era Kerajaan Majapahit
Senin, 27 Maret 2023 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perundang-undangan Majapahit terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, di antaranya, pajak tanah, pajak usaha, pajak profesi, pajak profesi, pajak orang asing, dan pajak eksploitasi sumber daya alam.
Esensi dari kebijakan otonomi pajak zaman Kerajaan Majapahit terletak pada kemandirian daerah untuk membuat regulasi dan perencanaan berkaitan dengan pajak yang telah diotonomikan.
Untuk praktiknya, pusat akan memberikan kewenangan pada daerah untuk meraup objek pajak yang semakin luas. Dengan pemberian kewenangan ini juga memicu partisipasi rakyat yang lebih terbuka dan dapat menimbulkan demokrasi.
Esensi dari kebijakan otonomi pajak zaman Kerajaan Majapahit terletak pada kemandirian daerah untuk membuat regulasi dan perencanaan berkaitan dengan pajak yang telah diotonomikan.
Untuk praktiknya, pusat akan memberikan kewenangan pada daerah untuk meraup objek pajak yang semakin luas. Dengan pemberian kewenangan ini juga memicu partisipasi rakyat yang lebih terbuka dan dapat menimbulkan demokrasi.
(bim)
Lihat Juga :