Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Rabu, 15 April 2026 - 08:38 WIB
loading...
Ilustrasi rumah keluarga. (Foto: dok Freepik/tirachardz)
A
A
A
JAKARTA - Membeli rumah pertama sering kali bukan cuma soal harga properti, tetapi juga berbagai biaya tambahan yang ikut menyertai. Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang baru pertama kali membeli hunian di ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Lewat aturan tersebut, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta berhak mendapatkan keringanan pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Untuk pembelian rumah pertama, besaran pajaknya adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
“Dengan adanya insentif ini, beban yang harus ditanggung pembeli bisa jauh lebih ringan,” katanya.
Misalnya, untuk rumah senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula mencapai Rp12,5 juta dapat dipangkas menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut tentu bukan angka kecil, dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti biaya notaris, renovasi awal, atau pengisian perabot rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Lewat aturan tersebut, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta berhak mendapatkan keringanan pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Untuk pembelian rumah pertama, besaran pajaknya adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
“Dengan adanya insentif ini, beban yang harus ditanggung pembeli bisa jauh lebih ringan,” katanya.
Misalnya, untuk rumah senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula mencapai Rp12,5 juta dapat dipangkas menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut tentu bukan angka kecil, dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti biaya notaris, renovasi awal, atau pengisian perabot rumah.
Lihat Juga :