Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB
loading...
Keringanan PBB-P2 DKI...
Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan (Foto:Dok. Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menilai langkah Pemprov DKI Jakarta ini sangat tepat sasaran dalam kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk stimulasi yang efektif agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tengah tantangan ekonomi.

"Kebijakan ini adalah bentuk win-win solution. Di satu sisi, masyarakat terbantu secara finansial melalui potongan pajak, dan di sisi lain, target penerimaan daerah dapat tercapai lebih optimal karena ada stimulus yang mendorong masyarakat untuk membayar lebih awal," ujar Morris Danny saat dihubungi di Jakarta.

Berikut adalah lima hal penting yang perlu diketahui wajib pajak terkait kebijakan tersebut:

1. Keringanan untuk PBB-P2 Tahun 2026
Untuk tahun pajak 2026, Pemprov DKI menerapkan skema insentif berdasarkan periode pembayaran. Semakin awal warga membayar, semakin besar potongan yang didapat:

Periode 1 April – 31 Mei 2026: Keringanan pokok sebesar 10 persen.
Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan pokok sebesar 7,5 persen.
Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan pokok sebesar 5 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
Mbah Dimas Bongkar Kisah...
Mbah Dimas Bongkar Kisah Keluarga Kehilangan Anak, Diduga Berkaitan dengan Perjanjian Gaib
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
Bertahun-Tahun Punya...
Bertahun-Tahun Punya Kebiasaan Ini, Axelo Ngaku Jempolnya Sempat Berbeda
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved