Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB
loading...
Keringanan PBB-P2 DKI...
Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan (Foto:Dok. Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menilai langkah Pemprov DKI Jakarta ini sangat tepat sasaran dalam kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk stimulasi yang efektif agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tengah tantangan ekonomi.

"Kebijakan ini adalah bentuk win-win solution. Di satu sisi, masyarakat terbantu secara finansial melalui potongan pajak, dan di sisi lain, target penerimaan daerah dapat tercapai lebih optimal karena ada stimulus yang mendorong masyarakat untuk membayar lebih awal," ujar Morris Danny saat dihubungi di Jakarta.

Berikut adalah lima hal penting yang perlu diketahui wajib pajak terkait kebijakan tersebut:

1. Keringanan untuk PBB-P2 Tahun 2026
Untuk tahun pajak 2026, Pemprov DKI menerapkan skema insentif berdasarkan periode pembayaran. Semakin awal warga membayar, semakin besar potongan yang didapat:

Periode 1 April – 31 Mei 2026: Keringanan pokok sebesar 10 persen.
Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan pokok sebesar 7,5 persen.
Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan pokok sebesar 5 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved