Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB
loading...
Keringanan PBB-P2 DKI...
Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan (Foto:Dok. Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menilai langkah Pemprov DKI Jakarta ini sangat tepat sasaran dalam kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk stimulasi yang efektif agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tengah tantangan ekonomi.

"Kebijakan ini adalah bentuk win-win solution. Di satu sisi, masyarakat terbantu secara finansial melalui potongan pajak, dan di sisi lain, target penerimaan daerah dapat tercapai lebih optimal karena ada stimulus yang mendorong masyarakat untuk membayar lebih awal," ujar Morris Danny saat dihubungi di Jakarta.

Berikut adalah lima hal penting yang perlu diketahui wajib pajak terkait kebijakan tersebut:

1. Keringanan untuk PBB-P2 Tahun 2026
Untuk tahun pajak 2026, Pemprov DKI menerapkan skema insentif berdasarkan periode pembayaran. Semakin awal warga membayar, semakin besar potongan yang didapat:

Periode 1 April – 31 Mei 2026: Keringanan pokok sebesar 10 persen.
Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan pokok sebesar 7,5 persen.
Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan pokok sebesar 5 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved