Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Rabu, 08 April 2026 - 08:00 WIB
loading...
Jakarta Beri Keringanan...
Ilustrasi kebijakan insentif pajak DKI Jakarta (Foto:Dok. Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Fasilitas ini dikhususkan bagi warga Jakarta yang melakukan pembelian rumah atau hunian pertama di wilayah Ibu Kota.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.

"Kami memahami bahwa biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa menjadi beban tersendiri bagi pembeli rumah pertama. Dengan diskon 50 persen ini, kami ingin memastikan warga Jakarta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki aset properti pribadi," ujar Morris Danny.

Mekanisme dan Syarat Penerima
Fasilitas ini berlaku untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) melalui mekanisme jual beli. Namun, terdapat batasan nilai properti, yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar Rp500 juta.

Secara teknis, jika seorang warga membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, kewajiban BPHTB yang seharusnya mencapai Rp12,5 juta kini menyusut menjadi hanya Rp6,25 juta setelah pemotongan 50 persen.

Morris Danny menekankan bahwa calon penerima manfaat harus memenuhi kriteria ketat agar insentif ini tepat sasaran, di antaranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Catat! CFD Sudirman-MH...
Catat! CFD Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Pekan Ini
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Bahaya Polusi Udara...
Bahaya Polusi Udara di Jakarta Tinggi bagi Kesehatan Paru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved