Keunikan Aturan Wajib Pajak Era Kerajaan Majapahit

Senin, 27 Maret 2023 - 22:24 WIB
loading...
Keunikan Aturan Wajib...
Kerajaan Majapahit rupanya telah mengenal dan menerapkan konsep pajak sebelum kedatangan bangsa Eropa ke nusantara. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Kerajaan Majapahit ternyata mengenal dan menerapkan konsep pajak sebelum kedatangan bangsa Eropa ke nusantara. Hal itu membuat kerajaan yang bermarkas di Jawa Timur menjadi cermin atas kemajuan sebuah negara terutama dari segi perekonomian.

Pajak pada umumnya memang diberlakukan untuk pembangunan daerah. Proses timbal balik antara pemerintah dan masyarakat ini akan melahirkan hak dan kewajiban yang saling dipenuhi.

Sejarah Kerajaan Majapahit sendiri selalu diidentikkan sebagai kerajaan maju yang penuh dengan sistem pemerintahan dan ekonomi mumpuni. Adanya kekuatan ekonomi ini rupanya berasal dari aturan pajak yang diberlakukan.

Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali

Melansir dari jurnal bertajuk "Analis Sejarah Perpajakan Majapahit dalam Meningkatkan Ekonomi di Era Otonomi", kemajuan pembangunan Kerajaan Majapahit tidak terlepas dari pajak yang memberikan solusi terhadap perekonomian masyarakat, melalui membuat aturan tentang pajak.

Kerajaan Majapahit sudah mengenal bentuk pajak tanah dan pajak tidak langsung terhadap barang dagangan. Pejabat yang memungut pajak biasanya tidak digaji oleh kerajaan.

Oleh karenanya mereka kerap melebihkan penetapan pajak demi meraih keuntungan. Pajak yang kala itu bisa disebut Upeti ini dipersembahkan untuk Raja sebagai bentuk penghormatan.

Upeti tersebut biasanya berupa hasil bumi dan pemajakan barang perdagangan. Sebagai imbalannya maka rakyat akan mendapat pelayanan keamanan dan jaminan ketertiban.

Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit

Selain mendapat hasil pajak dari rakyatnya sendiri, Majapahit juga menerapkan pajak bagi setiap warga asing yang berkunjung untuk melakukan proses perdagangan. Para pelancong yang ditarik pajak ini adalah mereka yang bermalam di wilayah Jawa.

Dalam perundang-undangan Majapahit terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, di antaranya, pajak tanah, pajak usaha, pajak profesi, pajak profesi, pajak orang asing, dan pajak eksploitasi sumber daya alam.

Esensi dari kebijakan otonomi pajak zaman Kerajaan Majapahit terletak pada kemandirian daerah untuk membuat regulasi dan perencanaan berkaitan dengan pajak yang telah diotonomikan.

Untuk praktiknya, pusat akan memberikan kewenangan pada daerah untuk meraup objek pajak yang semakin luas. Dengan pemberian kewenangan ini juga memicu partisipasi rakyat yang lebih terbuka dan dapat menimbulkan demokrasi.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved