Jual Teman Wanita untuk Layanan Ranjang, Ibu Muda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Seorang ibu rumah tangga berinisial DG (34) ditangkap polisi, karena nekat menjual teman wanitanya untuk memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang. Ibu muda warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku butuh uang sehingga nekat menjual temannya sendiri.
DG nekat menjadi mucikari dan menjual temannya dengan harga Rp400 ribu untuk satu kali layanan ranjang. Setiap transaksi yang dilakukan, DG mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.
"Butuh uang untuk jajan. Iya, saya sudah punya anak. Setiap transaksi Rp400 ribu, saya dapat keuntungan 50 ribu," ungkap DG dengan tertunduk malu di gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Polisi meringkus DG dirumahnya saat melakukan transaksi layanan ranjang. Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti dua unit telepon genggam, satu lembar celana panjang, dan satu baju merah marun.
Satu wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dijual DG, bersama pria hidung belang yang membeli layanan ranjang, juga turut ditangkap polisi. Keduanya didapati dalam kondisi tanpa baju di salah satu kamar rumah DG.
"Pemesannannya melalui tersangka DG, dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu, untuk sekali kencan," kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Akibat perbuatannya menjual teman wanitanya untuk layanan ranjang, DG yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara, dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
DG nekat menjadi mucikari dan menjual temannya dengan harga Rp400 ribu untuk satu kali layanan ranjang. Setiap transaksi yang dilakukan, DG mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.
"Butuh uang untuk jajan. Iya, saya sudah punya anak. Setiap transaksi Rp400 ribu, saya dapat keuntungan 50 ribu," ungkap DG dengan tertunduk malu di gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Polisi meringkus DG dirumahnya saat melakukan transaksi layanan ranjang. Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti dua unit telepon genggam, satu lembar celana panjang, dan satu baju merah marun.
Satu wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dijual DG, bersama pria hidung belang yang membeli layanan ranjang, juga turut ditangkap polisi. Keduanya didapati dalam kondisi tanpa baju di salah satu kamar rumah DG.
"Pemesannannya melalui tersangka DG, dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu, untuk sekali kencan," kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Akibat perbuatannya menjual teman wanitanya untuk layanan ranjang, DG yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara, dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)