2 Remaja Putri di Empat Lawang Jual Rekannya ke Pria Hidung Belang Rp500 Ribu
Senin, 06 Februari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Istimewa
A
A
A
EMPAT LAWANG - Satreskrim Polres Empat Lawang, mengamankan dua remaja perempuan yang menjalani profesi sebagai mucikari. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, kedua remaja perempuan tersebut, yakni DS (21), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dijelaskan Tohirin, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: Sarang Prostitusi Online Digerebek, Pasangan Sesama Jenis Dicokok
"Dari pengakuan ACL, kedua pelaku membujuknya untuk ikut M dengan tawaran uang Rp500 ribu. Saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas," ujar Tohirin, Senin (6/2/2023).
Saat tiba di lokasi, lanjut Tohirin, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah. Dan di dalam rumah tersebut ternyata pelaku M sudah menunggu.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, kedua remaja perempuan tersebut, yakni DS (21), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dijelaskan Tohirin, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: Sarang Prostitusi Online Digerebek, Pasangan Sesama Jenis Dicokok
"Dari pengakuan ACL, kedua pelaku membujuknya untuk ikut M dengan tawaran uang Rp500 ribu. Saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas," ujar Tohirin, Senin (6/2/2023).
Saat tiba di lokasi, lanjut Tohirin, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah. Dan di dalam rumah tersebut ternyata pelaku M sudah menunggu.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput," jelasnya.
Lihat Juga :