Salat Tarawih Super Kilat, 23 Rakaat Dilaksanakan Kurang Dari 10 Menit

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:43 WIB
loading...
Salat Tarawih Super...
Salat tarawih 23 rakaat yang dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 menit, sudah menjadi tradisi lebih dari 100 tahun di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Foto/iNews TV/Robby Ridwan
A A A
BLITAR - Salat tarawih di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam, berlangsung sangat unik. Pasalnya, para jemaah melaksanakan salat tarawih 23 rakaat dalam waktu super kilat, yakni tidak sampai 10 menit.



Tradisi salat tarawih dalam waktu singkat di pondok pesantren yang ada di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar tersebut, ternyata sudah berlangsung lebih dari 100 tahun. Meskipun sangat cepat, para jemaah menjalankan salat tarawih sesuai syarat dan rukun salat.



Setiap bulan suci Ramadan, ribuan jemaah selalu memadati pondok pesantren tersebut, untuk mengikuti tradisi salat tarawih dalam waktu yang sangat cepat. Mereka datang dari berbagai daerah di sekitar pondok pesantren.



Tradisi salat tarawih dengan cepat tersebut, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam, KH. Dliya'uddin Azzamzami, sudah dilaksanakan sejak pondok pesantren berdiri pada tahun 1900-an. "Salat tarawih dengan cepat ini, sudah menjadi tradisi sejak zaman kakek saya, KH. Abdul Qofur, pada tahun 1900-an," tuturnya.

Dia menjelaskan, salat tarawih dengan cepat tersebut dilaksanakan para pendahulu di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam, karena masyarakat di sekitarnya sangat sulit diajak beribadah karena rata-rata merupakan pekerja.

Salat Tarawih Super Kilat, 23 Rakaat Dilaksanakan Kurang Dari 10 Menit


Kondisi tersebut, membuat para pendahulu di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam, melakukan salat tarawih dengan cepat. "Meski ada anggapan salat tarawih dengan cepat ini belum tumakninah, tetapi kami menyakini tidak ada perbedaan salat terawih yang dilaksanakan ini dengan di tempat lain," ungkap Dliya'uddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3103 seconds (0.1#10.140)