Keluarga Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Emon Predator 120 Anak Laki-laki

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:47 WIB
loading...
Keluarga Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Emon Predator 120 Anak Laki-laki
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon. Foto/MPI/Abdul Rohman
A A A
BANDUNG - Predator anak laki-laki, yang korbannya mencapai 120 anak, Andri Sobari alias Emon kini bisa menghirup udara bebas di luas Lapas Kelas I kesambi, Cirebon. Emon sudah menjalani masa hukuman penjara selama sembilan tahun.



Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Emon tersebut, menurut Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali didasarkan kepada kelakuan baik Emon selama menjalani masa hukuman. Berkelakuan baik, menjadi salah satu syarat untuk pemberian status pembebasan bersyarat.



"Artinya, kalau dia tidak berkelakuan baik, secara otomatis tidak bisa diberikan haknya. Baik itu pembebasan bersyarat, maupun remisi. Semua pemberian hak itu, salah satu persyaratannya berkelakuan baik," kata Kusnali, Jumat (24/3/2023).



Kendati demikian, Emon tetap harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," jelas Kusnali.

Kusnali melanjutkan, pembebasan bersyarat yang diterima Emon juga didasari oleh jaminan yang diberikan pihak keluarga. Keluarganya menjadi penjamin untuk menjaga perilaku baiknya.

Surat jaminan itu, kata Kusnali, langsung dibuat oleh keluarga dan diketahui pihak kelurahan. "Pihak keluarga menjamin apabila diberi kesempatan untuk pembebasan bersyarat, keluarga akan menjamin bahwa narapidana tidak akan melakukan pelanggaran lagi," terang Kusnali.



Lebih lanjut, Kusnali menegaskan, surat jaminan dari anggota keluarga merupakan hal penting sebagai syarat pembebasan bersyarat. Dia berharap, Emon dapat tetap menjaga perilaku baiknya selama berada di luar Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon.

"Kalau tidak ada itu (surat jaminan) kita tidak bisa menindaklanjuti pembebasan bersyarat, karena jaminan itu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga," tandasnya.

Emon merupakan predator seksual yang telah melakukan tindakan pencabulan kepada lebih dari 100 anak laki-laki. Pria kelahiran Sukabumi, tahun 1990 itu kerap mencatat nama-nama korbannya, setelah melakukan pencabulan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)