Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:24 WIB
loading...
Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon. Foto/MPI/Abdul Rohman
A A A
CIREBON - Predator anak laki-laki, Andri Sobari alias Emon kembali menghirup udara bebas, setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon. Emon narapidana kasus pencabulan anak laki-laki tersebut, dijebloskan ke penjara pada tahun 2014 silam.

Baca Juga: Emon ingin korbannya merasakan yang dia alami

Emon dinyatakan bebas bersyarat, lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon. Dia selalu berbuat baik terhadap narapidana lainnya, dan mengikuti berbagai program yang ada di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon.



Kepala Lapas kelas I Cirebon, Kadiyono menegaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andri Sobari alias Emon, tentu melalui proses yang cukup panjang. "Emon mendapatkan pembebasan bersyarat pada pada 27 Februari 2023 lalu, dan dijemput oleh keluarganya," katanya, Jumat (24/03/2023).



Sebelum menempati sel tahanan di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon, Emon sempat menjadi tahanan di Polres Sukabumi, lalu dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukabumi. Dia juga sempat dipindahkan ke Lapas Narkotika Gintung.

Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas


Selama berada di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon, menurut Kadiyono, Emon mengikuti program psikoterapi dan hipnoterapi. Selain itu, Emon juga menjalani pemeriksaan kejiwaan, sehingga yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat.



"Meski telah mendapatkan status bebas bersyarat, Emon tetap menjalankan wajib lapor ke Bapas Kabupaten Sukabumi. Dia masih dalam masa percobaan hingga tahun 2028. Jika selama masa percobaan ini melakukan pelanggaran, maka akan kembali dimasukkan ke dalam Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon," tegas Kadiyono.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)