2 Oknum Polisi Ditangkap Edarkan Sabu, Ini Kata Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Dua oknum anggota polisi di Madiun ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Madiun . Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Satu oknum polisi berinisial PB merupakan anggota polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sedangkan satu lainnya berinisial DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kedua oknum tersebut hanya mencarikan narkoba. Tak hanya sebagai pencari narkoba, dari laporan Satresnarkoba Polres Madiun, kedua oknum polisi tersebut juga mengonsumsi sabu-sabu.
Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya. "Hasilnya positif," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Arie memastikan bahwa narkoba yang biasa dijual oleh PB dan DS hanya sabu-sabu saja. Sayangnya, dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu yang telah dijual. Sebab, saat ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
"Setelah proses penyidikan, dua oknum ini akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani Propam," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasteyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S, warga Kecamatan Wonoasri, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu pada 24 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan pengembangan, S mengungkap barang haram tersebut didapat dari Aiptu PB. "Pelaku yang diamankan dua orang oknum anggota Polri, satu warga sipil," ujar Anton, Senin (20/3/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satersnarkoba Polres Madiun, Aiptu PB mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng, Aiptu DS. Pembelian awal sekitar lima gram sabu-sabu seharga Rp6 juta.
"Dilakukan pengembangan, oknum anggota PB ini mendapatkan sabu dari oknum anggota atas nama DS," kata Anton.
Satu oknum polisi berinisial PB merupakan anggota polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sedangkan satu lainnya berinisial DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kedua oknum tersebut hanya mencarikan narkoba. Tak hanya sebagai pencari narkoba, dari laporan Satresnarkoba Polres Madiun, kedua oknum polisi tersebut juga mengonsumsi sabu-sabu.
Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya. "Hasilnya positif," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Arie memastikan bahwa narkoba yang biasa dijual oleh PB dan DS hanya sabu-sabu saja. Sayangnya, dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu yang telah dijual. Sebab, saat ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
"Setelah proses penyidikan, dua oknum ini akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani Propam," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasteyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S, warga Kecamatan Wonoasri, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu pada 24 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan pengembangan, S mengungkap barang haram tersebut didapat dari Aiptu PB. "Pelaku yang diamankan dua orang oknum anggota Polri, satu warga sipil," ujar Anton, Senin (20/3/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satersnarkoba Polres Madiun, Aiptu PB mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng, Aiptu DS. Pembelian awal sekitar lima gram sabu-sabu seharga Rp6 juta.
"Dilakukan pengembangan, oknum anggota PB ini mendapatkan sabu dari oknum anggota atas nama DS," kata Anton.
(nic)