Selain Dipecat, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Diproses Pidana Dugaan KKN Rekrutmen Bintara
Minggu, 19 Maret 2023 - 17:33 WIB
loading...
Lima oknum anggota Polda Jateng diproses pidana atas dugaan KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022
A
A
A
SEMARANG - Lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Secara resmi, kelima personel tersebut menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas pada keterangannya, Minggu (19/3/2022).
Baca juga: 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diduga jadi Aktor KKN Penerimaan Bintara Polri
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas pada keterangannya, Minggu (19/3/2022).
Baca juga: 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diduga jadi Aktor KKN Penerimaan Bintara Polri
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Lihat Juga :