Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:00 WIB
loading...
A A A
Yovan menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos untuk mesum tersebut melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu per jam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut, untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk berbuat mesum. Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa, bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek," imbuhnya.

Dengan tarif Rp35 ribu per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.



"Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yovan.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)