Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:00 WIB
loading...
Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi
Dua penghuni kamar kos di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial ZA (24), dan RM (18) ditangkap polisi karena menyewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Dua pemuda di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial ZA (24) dan RM (18) ditangkap anggota Polsek Comal, Polres Pemalang. Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi, karena menyewakan kamar kos untuk mesum.



ZA menurut Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya merupakan warga Comal, sedangkan RM berasal dari Ulujami, Kabupaten Pemalang. Penangkapan terhadap keduanya terkait penyewaan tempat mesum tersebut, berawal dari laporan masyarakat.



"Terungkapnya aksi kedua tersangka menyewakan tempat untuk mesum tersebut, berawal dari keresahan warga sekitar yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan mesum," kata Yovan, Jumat (17/3/2023).



Karena merasa geram dengan ulah para tersangka menyewakan kamar kos untuk mesum, Yovan menyebutkan, warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.

"Setelah dicek oleh warga, akhirnya didapati empat orang laki-laki bersama perempuan berada dalam kamar nomor 4, 12, 17 dan 16. Pasangan laki-laki dan perempuan tersebut, tidak memiliki hubungan pernikahan," tutur Yovan.

Warga langsung melaporkan temuan pasangan mesum tersebut ke Polsek Comal. "Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos, tetapi mereka membayar sewa kamar dengan harga Rp35 ribu per jam kepada tersangka ZA dan RM," imbuh Yovan.

Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi


Yovan menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos untuk mesum tersebut melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu per jam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut, untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk berbuat mesum. Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa, bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek," imbuhnya.

Dengan tarif Rp35 ribu per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.



"Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yovan.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)