Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:00 WIB
loading...
Sewakan Kamar Kos untuk...
Dua penghuni kamar kos di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial ZA (24), dan RM (18) ditangkap polisi karena menyewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Dua pemuda di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial ZA (24) dan RM (18) ditangkap anggota Polsek Comal, Polres Pemalang. Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi, karena menyewakan kamar kos untuk mesum.

Baca juga: Lebak Gempar! Video Mesum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar di Medsos

ZA menurut Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya merupakan warga Comal, sedangkan RM berasal dari Ulujami, Kabupaten Pemalang. Penangkapan terhadap keduanya terkait penyewaan tempat mesum tersebut, berawal dari laporan masyarakat.



"Terungkapnya aksi kedua tersangka menyewakan tempat untuk mesum tersebut, berawal dari keresahan warga sekitar yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan mesum," kata Yovan, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Mencekam! Perampok Satroni BPR di Bandar Lampung, 2 Pegawai Bank Ditembak

Karena merasa geram dengan ulah para tersangka menyewakan kamar kos untuk mesum, Yovan menyebutkan, warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.

"Setelah dicek oleh warga, akhirnya didapati empat orang laki-laki bersama perempuan berada dalam kamar nomor 4, 12, 17 dan 16. Pasangan laki-laki dan perempuan tersebut, tidak memiliki hubungan pernikahan," tutur Yovan.

Warga langsung melaporkan temuan pasangan mesum tersebut ke Polsek Comal. "Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos, tetapi mereka membayar sewa kamar dengan harga Rp35 ribu per jam kepada tersangka ZA dan RM," imbuh Yovan.

Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi


Yovan menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos untuk mesum tersebut melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu per jam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut, untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk berbuat mesum. Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa, bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek," imbuhnya.

Dengan tarif Rp35 ribu per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

Baca juga: Batam Jadi Surga Pemburu Barang Bekas Impor, Ini Faktanya!

"Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yovan.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Kompolnas Cek Kamar...
Kompolnas Cek Kamar Kos Diplomat Kemlu, Choirul Anam: Posisi Kunci Sangat Krusial
Memalukan! Oknum Polisi...
Memalukan! Oknum Polisi Digerebek Sedang Berkeringat dengan Ibu Persit di Kamar oleh Suami Sah
Cegah Perbuatan Mesum...
Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin
Anggota Polres Pemalang...
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Pilu Pasutri Pemalang,...
Pilu Pasutri Pemalang, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri Malah Ditipu Oknum Polisi Rp900 Juta
5 Kost Terbaru dari...
5 Kost Terbaru dari Cove di Denpasar yang Wajib Dipertimbangkan
Tajir! Ayu Ting Ting...
Tajir! Ayu Ting Ting Jadi Juragan Kontrakan dan Kos-kosan di Depok
Tertibkan 8 Warung,...
Tertibkan 8 Warung, Pak Bas Pastikan Sudah Tidak Ada PSK di IKN
Rekomendasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved