Fantastis! Gara-gara Laporan Pajak, 2 Pengusaha Yogyakarta Didenda Rp100 Miliar

Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:34 WIB
loading...
A A A
"Menurut kami sangat tidak pas. Yang kami sendiri dari para pengusaha, selama ini di oyak-oyak (dikejar-kejar) terus ya. Harus bayar pajak. Harus bayar ini dan itu," imbuhnya.

Para pengusaha sudah mencoba mengikuti sesuai apa yang dijadikan ketentuan pemerintah. Tetapi melihat dari fenomena seperti ini, maka menjadi kondisi yang anti klimaks.

Harusnya pemerintah memberi contoh yang baik. Apalagi presiden sendiri selama ini sangat intensif untuk mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan hedoniseme. "Catatan kami, untuk bisa cooling down (menurunkan tensi) para pejabat pemerintah ini," ungkapnya.



Wawan menambahkan, dalam lima tahun terakhir para penguasaha sangat intensif mengikuti pembayaran pajak dan program tax amnesti 1 dan 2. Kemudian selalu membayar pajak, karena sekarang ini tidak berani lagi melakukan penyimpangan.

Oleh karenanya, menurutnya yang penting adalah ketentuan pemerintah atau tatanan hukum yang berlaku itu harus diterapkan. Baik kepada ASN ataupun pengusaha dan mereka semua harus tertib hukum. "Adil atau tidak adil itu yang menjawab pengadilan. Pengusaha hanya mengikuti aturan saja," terangnya

Terkait dengan adanya petugas pajak yang mengakali pajak, ia sendiri menegaskan sangat menyesalkan dan tidak setuju dengan hal itu. Sesuai pernyataan pemerintah sendiri, ASN yang tidak taat pajak maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.



Dia tidak menampik jika peristiwa yang mendera saat ini, tentu akan mengurangi kepercayaan para pengusaha terhadap institusi perpajakan. Karena mereka selalu dikejar pajak yang biasanya jumlahnya sangat besar.

"Bapak harus melakukan ini (membayar pajak), kalau tidak hukumannya ini. Kan itu ketentuan. Sedangkan di lingkungan pemerintah, harusnya juga seperti itu. Tetap taat membayar pajak," tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)