Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras dan Rampok Korban

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:43 WIB
loading...
A A A
Untuk memuluskan aksinya, kencan dan hubungan seks sesama jenis dilakukan di dalam mobil dengan mengambil lokasi di tempat-tempat sepi. Di saat kencan berlangsung, saat itulah tiga pelaku lainnya mendatangi korban dan berpura pura sebagai warga.

“Para pelaku menjarah harta korban bahkan jika korban melawan para pelaku tak segan segan melukai korbannya. Kejahatan ini sudah dilakukan komplotan Syafi ini sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon gengam milik korban, uang tunai dan uang serta kartu ATM milik korban.



Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.

“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)