Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras dan Rampok Korban

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:43 WIB
loading...
Tawarkan Layanan Ranjang...
4 pemuda di Batam ditangkap polisi usai memeras dan merampok korban dengan modus menawarkan layanan ranjang sesama jenis. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Empat pemuda di Batam ditangkap polisi usai merampok dan memeras korbannya usai berkencan. Parahnya para pelaku menawarkan korbannya layanan ranjang sesama jenis melalui aplikasi online di situs LGBT .

Salah satu korbannya diperas dan dirampok setelah sebelumnya salah satu pelaku memberikan layanan ranjang sesama jenis.

Namun aksi empat pemuda ini terbongkar, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap para pelaku di sebuah hotel di kawasan Baloi, Batam, Rabu dini hari (1/3/2023).

Baca juga: Tawarkan Kencan Sesama Jenis, Lima Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Keempat pelaku yakni Muhamad Syafi Hidayat, Adrian Hernada, Afri Anton dan Hati Telaumbanua. “Para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan atau curas dengan korban kaum homoseksual yang mereka kenal melalui grup online LGBT Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Isak tangis keluarga pun pecah saat para pelaku diamankan petugas kepolisian, keluarga tak menyangka jika pelaku merupakan komplotan penyuka sesama jenis atau LBGT.



Kapolresta mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari empat orang ini sudah memiliki peran masing masing.

“Di mana satu pelaku bertugas mencari calon korban dari sebuah aplikasi kencan, setelah menemukan korban, salah satu pelaku lain melakukan kencan sesama jenis,” katanya.

Baca juga: Parah! Sampah Numpuk di Natuna Akibat Tak Ada Anggaran BBM dan Gaji Sopir

Untuk memuluskan aksinya, kencan dan hubungan seks sesama jenis dilakukan di dalam mobil dengan mengambil lokasi di tempat-tempat sepi. Di saat kencan berlangsung, saat itulah tiga pelaku lainnya mendatangi korban dan berpura pura sebagai warga.

“Para pelaku menjarah harta korban bahkan jika korban melawan para pelaku tak segan segan melukai korbannya. Kejahatan ini sudah dilakukan komplotan Syafi ini sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon gengam milik korban, uang tunai dan uang serta kartu ATM milik korban.

Baca juga: Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Makan, IRT di Blitar Ditangkap

Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.

“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved