Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara
loading...

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Foto: pn-jakartaselatan.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud di Ruang Sidang
Sidang obstruction of justrice dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel beranggotakan Hendra Yuristiawan, dan Djuyamto. Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, serta Agus Nurpatria.
Dikutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Ahmad Suhel tercatat sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat yakni Pembina Utama Madya (IV/D). Dia menempuh pendidikan hukum hingga S2.
Ahmad Suhel pernah memimpin perkara yang menghebohkan yakni sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak, M Suci Khadavi Putra, oleh petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Korban saat itu mengawal Habib Rizieq Shihab.
Sebelum menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan, dia pernah menjabat Ketua PN Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud di Ruang Sidang
Sidang obstruction of justrice dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel beranggotakan Hendra Yuristiawan, dan Djuyamto. Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, serta Agus Nurpatria.
Dikutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Ahmad Suhel tercatat sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat yakni Pembina Utama Madya (IV/D). Dia menempuh pendidikan hukum hingga S2.
Ahmad Suhel pernah memimpin perkara yang menghebohkan yakni sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak, M Suci Khadavi Putra, oleh petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Korban saat itu mengawal Habib Rizieq Shihab.
Sebelum menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan, dia pernah menjabat Ketua PN Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
(jon)
Lihat Juga :