Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sabtu, 04 Januari 2025 - 16:11 WIB
loading...
AKBP Chuck Putranto dipercaya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - AKBP Chuck Putranto yang dulu terlibat kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya . Sebelumnya, Chuck Putranto menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Jabatan baru Chuck itu bedasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Dalam surat itu, Chuck menggantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya, posisi yang pernah dijabat Chuck sebelumnya.
Dulu saat tersandung kasus Ferdy Sambo pangkat Chuck masih Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Banding Dikabulkan, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri
Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Jabatan baru Chuck itu bedasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Dalam surat itu, Chuck menggantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya, posisi yang pernah dijabat Chuck sebelumnya.
Dulu saat tersandung kasus Ferdy Sambo pangkat Chuck masih Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Banding Dikabulkan, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri
Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Lihat Juga :