Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk

Kamis, 23 Februari 2023 - 04:57 WIB
loading...
Jual Sertifikat Vaksin...
Oknum pegawai honorer jual sertifikat vaksin tanpa suntik. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Seorang oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat, berinisial HA (27) ditangkap polisi karena menjual sertifikat vaksin di media sosial tanpa disuntik.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, kasus itu berawal dari temuan patroli cyber yang dilakukan Polri. Petugas menemukan akun yang menjual sertifikat vaksin terdaftar di Peduli Lindungi.

"Penjualan jasa tersebut dilakukan melalui media sosial. Kami lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku," kata dia, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).



Selanjutnya, petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjual sertifikat vaksin.

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjadi jasa tembak sertifikat vaksin," jelasnya.

Pelaku mengaku, sertifikat vaksin yang dijual bisa terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aksinya, pelaku mengaku bekerja sama dengan oknum lainnya di Dinas Kesehatan untuk menginput data.

"Pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk vaksin dosis pertama dan kedua Rp300 ribu, booster Rp400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800 ribu," paparnya.



Diakui pelaku, peminat pembuat sertifikat vaksin tanpa suntik ini cukup banyak. Pelaku mengaku sudah berhasil membuat sertifikat vaksin palsu itu kepada sebanyak 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp40 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Mobil...
Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran,...
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bansos di Sampang Madura
Nama Kodim Gianyar Dicatut...
Nama Kodim Gianyar Dicatut untuk Pesan Makanan, Belasan Pengusaha Katering Jadi Korban
Tiba di Palembang, Selebgram...
Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura DPO Kasus Penipuan Diborgol dan Ditahan
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Penipuan Melalui Aplikasi Kencan di Bengkulu
Lakukan Penipuan Trading...
Lakukan Penipuan Trading Forex, WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bandung
Pemilik Travel Umrah...
Pemilik Travel Umrah Ditangkap di Medan, Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Mantan Anggota DPRD...
Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta
Awas! 34 Hotel di Malang...
Awas! 34 Hotel di Malang Diretas, Nomor Telepon hingga Rekening Diganti
Rekomendasi
Egy Maulana Vikri Absen...
Egy Maulana Vikri Absen saat Timnas Indonesia vs Australia
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
30 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
43 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
50 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
51 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
1 jam yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved