Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk

Kamis, 23 Februari 2023 - 04:57 WIB
loading...
Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk
Oknum pegawai honorer jual sertifikat vaksin tanpa suntik. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Seorang oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat, berinisial HA (27) ditangkap polisi karena menjual sertifikat vaksin di media sosial tanpa disuntik.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, kasus itu berawal dari temuan patroli cyber yang dilakukan Polri. Petugas menemukan akun yang menjual sertifikat vaksin terdaftar di Peduli Lindungi.

"Penjualan jasa tersebut dilakukan melalui media sosial. Kami lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku," kata dia, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).



Selanjutnya, petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjual sertifikat vaksin.

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjadi jasa tembak sertifikat vaksin," jelasnya.

Pelaku mengaku, sertifikat vaksin yang dijual bisa terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aksinya, pelaku mengaku bekerja sama dengan oknum lainnya di Dinas Kesehatan untuk menginput data.

"Pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk vaksin dosis pertama dan kedua Rp300 ribu, booster Rp400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800 ribu," paparnya.



Diakui pelaku, peminat pembuat sertifikat vaksin tanpa suntik ini cukup banyak. Pelaku mengaku sudah berhasil membuat sertifikat vaksin palsu itu kepada sebanyak 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp40 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)